Sabtu, 19 April 2014

HUKUM SELAMATAN

Jaman Sudah Berubah Berubah ubah ,Makanan pun beraneka ragam KFC,Kantaqi Dll semua juga ga ada jaman nabi,KACAMATA juga ga ada Jaman nabi,

SELAMATAN DAN SYUKURAN DALAM ISLAM

Assalamualaikum wr. wb.

Saya mau menanyakan tentang selamatan. Kata ibu saya itu salah satu sedekah. Sedekah dengan cara membuat makanan dan mengajak orang-orang untuk makan bersama, terkadang juga di isi dengan doa-doa dalam al-qur'an dan kata-kata dalam bahasa jawa. Jenis-jenis selamatannya seperti "pindahan, motor/mobil baru, kematian (1minggu, 100hari, 1000hari dsb), 7 bulan kehamilan, 3 bulan kehamilan dan lain-lain.

1. Apakah dalam islam itu di benarkan?
2. Kalau iya darimana dalilnya?
3. Kalau tidak darimana dalilnya dan selamatan yang bagaimana yang ada dalam islam dan yang di praktekan oleh nabi (aqiqah dsb)?

Tolong di jelaskan seluruh selamatan yang ada dalam islam, sehingga jika orang tua saya
menyuruh di luar dari itu tidak saya lakukan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

  1. Selamatan Dan Syukuran Dalam Islam
  2. Dilema Menikah Dengan Lelaki Cinta Pertama Atau Kedua?
  3. Iddah Wanita Yang Suaminya Di Penjara
  4. Hukum Air Bekas Wudhu Yang Dipakai Wudhu Lagi
  5. Antara Janji Ke Kakek Dan Perintah Ibu

JAWABAN SELAMATAN DAN SYUKURAN DALAM ISLAM

1. Islam membagi aktivitas manusia menjadi 2 kategori. Yaitu, aktifitas ibadah dan aktifitas muamalah (perilaku non-ibadah seperti transaksi dan tradisi). Ada kaidah fiqih yang menjadi standar dasar yang disepakati oleh ulama fiqih termasuk dari kalangan Salafi Wahabi (Sawah) dalam menyikapi kedua kategori tersebut sebagai berikut:

والأصل في العبادات المنع والتوقيف، وفي العادات الإباحة والإذن، وفي الأبضاع التحريم، وفي الأموال المنع.
Artinya: Hukum asal dalam ibadah adalah dilarang dan pengajaran langsung (dari Quran dan hadits). Hukum asal tradisi adalah boleh dan idzin. Sedang hukum asal kemaluan adalah haram. Hukum asal harta adalah terlarang.

- Maksud dari kaidah fiqih di atas adalah bahwa dalam masalah ibadah kita tidak boleh membuat-buat sendiri tanpa ada dasar Quran dan/atau hadits. Dan tidak boleh mengurangi atau menambahi ibadah yang sudah ditentukan. Seperti shalat subuh 2 rokaat tidak boleh ditambah atau dikurangi.

- Adapun tradisi, maka hukum dasarnya adalah boleh dan dimaafkan. Artinya, manusia diberi kebebasan oleh Islam untuk berinovasi dan mengkreasi suatu kebiasaan dan itu dibolehkan selagi di dalamnya tidak ada unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah (QS Yunus ayat 59)..

Dari sedikit uraian di atas, maka pengikut Wahabi dan non-Wahabi sepakat bahwa shalat, puasa, haji, zakat itu adalah ibadah dan tidak boleh ditambah atau dikurangi. Namun, aliran Wahbi dan non-Wahabi berbeda pendapat dalam hal-hal di luar itu. Misalnya, apakah selamatan atau syukuran pada saat pindah rumah, beli mobil baru, kematian (1 - 7, 40, dll) itu termasuk ibadah atau tradisi? Bagi kelompok Wahabi, itu adalah masuk ranah ibadah, karena itu dilarang karena tidak ada dalilnya alias dianggap bid'ah. Bagi kalangan non-Wahabi, seperti kalangan yang secara kultural berafiliasi ke NO (Nahdlatul Ulama) kegiatan tersebut adalah bagian dari tradisi. Karena itu tidak larangan melakukannya selagi tidak hal-hal yang berlawanan dengan syariah di dalamnya. Kami lebih condong pada padangan kedua yakni boleh. Apalagi di dalam acara itu dibaca bacaan-bacaan dari ayat Quran yang jelas dalam hadits atas kebaikannya.

Tentang bid'ah itu sendiri Wahabi dan non Wahabi berbeda pendapat. Wahabi hanya mengenal satu bid'ah yakni bid'ah dalalah (sesat). Kalangan Ahlussunnah non-Wahabi membagi bid'ah menjadi sayyi'ah (buruk) dan hasanah (baik).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar